Gaji Bidan dan Dokter di Kotabaru Belum Dibayar, Ini Alasan BKPPD
Berita Kotabaru Gaji Bidan dan Dokter di Kotabaru Belum Dibayar, Ini Alasan BKPPD Dia mengakui sebelumnya MoU (Memorandum of Understanding) antara Ment…
Berita Kotabaru
Gaji Bidan dan Dokter di Kotabaru Belum Dibayar, Ini Alasan BKPPDDia mengakui sebelumnya MoU (Memorandum of Understanding) antara Menteri Kesehatan dengan Kepala Daerah (bupati) pada 2016 lalu.
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Menanggapi tidak dibayarkannya gaji puluhan CPNS dari tenaga bidan dan dua orang dokter, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kotabaru Zainal Arifin memberi penjelasan.
Dia mengakui sebelumnya MoU (Memorandum of Understanding) antara Menteri Kesehatan dengan Kepala Daerah (bupati) pada 2016 lalu.
Menurut Zainal penanda tanganan tersebut menyatakan kesepahaman antaran pemerintah daerah dengan kementerian kesehatan, terkait PTT pusat yang diangkat kementerian kesehatan baik bidang atau dokter atau dokter gigi.
Baca: Live Streaming IBL 2017/2018 - Satria Muda Pertamina Vs NSH Jakarta, Kick Off 16.00 WIB
Baca: Allah SWT Melarang Membunuh 4 Binatang Ini, Begini Alasannya Menurut Para Ulama
Baca: Luar Biasa, Setya Novanto Dipercaya Jaksa KPK Terima Rp 94,8 Miliar dari Andi Narogong
Namun di MoU tersebut, jelas dia, ada membunyikan ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pusat, terkait pengangkatan CPNS.
"Karena kesepahaman ini sebenarnya tidak wajib kita ikut kalau tidak paham," katanya.
Ditambahkan, pemerintah pusat dalam itu kememterian kesehatan punya tenaga PTT dokter dan bidan yang diusulkan ke kementerian PAN untuk diangkat CPNS.
Sedangkan pemerintah daerah hanya di minta memfasilitasi pengangkatan mereka menjadi PNS darerah kabupaten kota, khusunya kabupaten Kotabaru.
Halaman selanjutnya 12
No comments